Disbudpar Tobasa Gelar Diskusi Perencanaan Kegiatan Revitalisasi Desa Adat 2016
Dalam rangka pelestarian kebudayaan untuk peningkatkan kualitas keberadaan desa adat sebagai karakter dan jati diri bangsa dan untuk menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan nomor 02/SB/E4/KT/1/2016, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba Samosir (Disbudpar Tobasa) – Kamis 11 Februari 2016 – menyelenggarakan pertemuan terkait perencanaan kegiatan Revitalisasi Desa Adat 2016 berupa bantuan sosial bersumber dana APBN yang dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2007 dan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata no.42/40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Pertemuan ini merupakan diskusi lanjutan dari pertemuan sebelumnya yakni pada tanggal 4 Agustus 2016 dan 4 Desember 2016.
Beberapa poin penting dari pertemuan ini adalah sebagai berikut :
1. Disbudpar Tobasa telah memfasilitasi desa dengan konsultan perencana pendamping untuk membantu para pelaku desa adat memperoleh gambar teknis dan proposal usulan. Secara kuantitatif di tahap awal, dipersiapkan 5 (lima) desa adat percontohan untuk segera dapat dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kecamatan Bonatua Lunasi yang dalam diskusi kali ini baru bisa mengikuti menyatakan kesiapannya dan akan segera melaksanakan rapat di desa untuk menindaklanjutinya apalagi di desa terkait kegiatan ini banyak dijumpai pembuat alat-alat musik tradisional dan dari anak-anak sampai dewasa seta mahir pula menari tarian tradisi (tortor).
3. Informasi dari Budayawan Batak, Monang Naipospos bahwa di kecamatan Laguboti – Desa Sibarani Sampulu dan Dusun Panirat memiliki potensi yang besar dan layak untu mendapat kesempatan dalam kegiatan ini tentu perlu berkoordinasi dengan aparatur pemerintah di desa itu untuk kelanjutannya.
4. Kadis Ultri S. Simangunsong, ST, MT selaku Kadisbudpar berpendapat bahwa kegiatan Desa Adat terbuka untuk semua desa-desa yang ada di Tobasa sepanjang bisa memenuhi persyaratan minimum dari kriteria program sebagai upaya untuk merevitalisasi dan memelihara nilai kearifan lokal agar tradisi dan aktivitas di desa yang selama ini sudah mulai kurang berkembang.
Ditambahkannya, supaya kita semua dapat bekerjasama dan bekerja lebih keras lagi agar usulan kegiatan ini bisa segera kita ajukan di bulan Februari ini. Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh budayawan (Monang Naipospos), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabid Nilai Budaya beserta staf, Camat Balige (mewakili), Camat Tampahan beserta Kepala Desa terkait program, Camat Silaen beserta Kepala Desa terkait kegiatan, Camat Bonatua Lunasi beserta Kepala Desa terkait kegiatan, serta konsultan perencana Desa Adat (Verry Hutapea, ST).