Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba Berlaku Hingga 25 Tahun
BERITASIMALUNGUN.COM, Jakarta-Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba akan menjalankan tugas secara efektif mulai 31 Desember 2016. Nantinya, mereka bekerja selama 25 tahun.Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 24 Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
“Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang,” demikian bunyi pasal 24 draf Perpres, yang diunggah di situs yang dikelola oleh Yayasan Pencinta Danau Toba.
Posisi draf tertanggal 17 Maret 2016, sehingga masih ada kemungkinan berubah.
Yang jelas, draf Perpres tersebut sudah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian. Ini terlihat dari adanya catatan dari kementerian terkait yang dicantumkan di dalam draf Perpres. Mengenai struktur Badan Otorita dimaksud, terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan menetapkan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; mengevaluasi dan menyelenggarakan pengawasan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba. Dewan Pengarah terdiri atas: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Ketua merangkap anggota), Menteri Pariwisata (Ketua Pelaksana Harian), dan dua Sekretaris yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sekretaris Kementerian Pariwisata.
Anggota Dewan Pengarah: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata. “Menteri Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.
Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Pasal 11 ayat (1) draf perpres disebutkan, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.
Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.
Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.
Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pnegarah. Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.
Sebelumnya, Pakar otonomi daerah Profesor Andi Ramses Marpaung mengatakan, mengenai pentingnya pelibatan pemda di dalam Badan Otorita dimaksud, guna menekan potensi konflik. Alasannya, Badan Otorita merupakan institusi pusat, yang mengambil alih urusan pemerintah daerah. Karena itu, potensi benturan kepentingan antara pemda dengan Badan Otorita Danau Toba cukup tinggi.
“Badan Otorita itu institusi pusat, jadinya sentralisasi. Danau Toba itu urusannya pemda, kewenangan pemda untuk mengelolanya,” ujar Andi Ramses Marpaung kepada koran ini beberapa waktu lalu.
Guru Besar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, kasus Batam sudah cukup menjadi pelajaran bahwa institusi pusat yang ada di daerah, yang mengambil alih pengelolaan potensi daerah, pasti berbenturan dengan pemda setempat. Yakni antara Otorita Batam dengan Pemko Batam. “Di Batam itu, potensi-potensi konflik sudah dipagari dengan regulasi, tapi faktanya tetap saja sulit,” terang Andi Ramses.(MSC)